Posts

CONTOH KARYA TULIS KUNJUNGAN KE BALI

GARUDA WISNU KENCANA Karya Tulis Disusun Dan Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Dan Syarat Dalam Menempuh Ujian Akhir Semester Kenaikan Kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Grogol Sukoharjo Disusun Oleh : Nama                     : Afrian Abdul Ghofar No. Induk             : 8147   Kelas                      : VIII F SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SMP N 1 GROGOL SUKOHARJO TAHUN PELAJARAN 2011/2012 PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN Karya Tulis ini telah disetujui oleh Guru Pembimbing dan disahkan oleh Kepala SMP N 1 Grogol, sebagai syarat menempuh Ujian Akhir Semester Kelas Sekolah Menengah Pertama SMP N 1 Grogol, Sukoharjo, Tahun 2011/2012 Hari                     : Tanggal               : Mengesahkan Kepala Sekolah SMP N 1 Grogol Kris Budiono, S.Pd, M.Pd NIP. 196908171998021002 Menyetujui Pembimbing SMP N 1 Grogol Hj. Sumarti , S.Pd NIP. 19 600209198102

SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945

SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA AMANDEMEN   UUD 1945 A. Pendahuluan Setelah UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia juga mengalami perubahan. Perubahan terjadi dalam beberapa lembaga Negara, baik mengenai hubungan antara lembaga Negara, penambahan nama lembaga Negara baru, dan mengenai pembubaran lembaga Negara yang ada. Penambahan lembaga baru setelah amandemen UUD 1945 misalnya Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan pembubaran lembaga Negara setelah Amandemen semisal pembubaran Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang berfungsi melaksanakan kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga Negara yang berfungsi untuk menjaga martabat dan keluhuran hakim dan hakim agung. Kekuasaan legislasi (membuat Undang-undang) sebelum amandemen UUD 1945 hanya dimiliki oleh Dewan Per