MAKALAH BAHAYA ZAT ADIKTIF DAN NARKOTIKA


KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmatnya sehinga kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Zat Adiktif dan Psikotropika.Makalah ini kami buat dengan penuh ketelitian dan kami rangkum dari beberapa sumber yang dapat kami percaya.
Makalah ini kami harap dapat bermanfaat bagi pembaca mengigatkan banyaknya pemanfaat negatif dari zat adiktif dan psikotropika. Dengan adanya makalah ini kami harap kita semua dapat terhindar dari dampak penyalahgunaan zat adiktif bagi kesehatan.zat adiktif dan psikotropika adalah zat berbahaya yang telah diakui secara internasional. Namun zat adiktif dan psikotropika juga memiliki dampak positif. Mengenai pemanfaatan zat adiktif dan psikotropika akan kami ulas melalui makalah ini.Kami telah menyediakan sebuah bacaan yang bermanfaat.
Demikianlah usaha dari saya mempersembahkan yang terbaik kepada pembaca , semoga buku ini dapat bermanfaat.Atas segala kekurangan saya mohon maaf.


                Penyusun



DAFTAR ISI

Halaman judul ...............................................................................................        i
Kata pengantar ..............................................................................................        ii
Daftar isi ........................................................................................................        iii
BAB I PENDAHULUAN ...........................................................................        1
A.    Latar belakang masalah .....................................................................        1
B.     Tujuan ................................................................................................        1
C.     Manfaat .............................................................................................        1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA .................................................................        2
BAB III PEMBAHASAN ...........................................................................        9
A.    Ide dasar ............................................................................................        9
B.     Langkah pemecahan masalah ............................................................        10
C.     Hasil yang diharapkan .......................................................................        10
D.    Hambatan ..........................................................................................        10
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN ....................................................        11
A.    Kesimpulan ........................................................................................        11
B.     Saran ..................................................................................................        11
Daftar Pustaka ...............................................................................................        12




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Zat adiktif dan psikotropika merupakan zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh kita.zat ini memiki dampak yang positif dan negatif dalam pengunaanya namun banyak masyarakat yang menyalahgunaanya.
Bagi tim medis zat ini bermanfaat untuk membius dan mengurangi rasa sakit.penggunaan zat ini telah diatur dalam UUD.
Dalam kehidupan sehari hari zat adiktif dan psikotropika banyak tersebar di lingkungan masyarakat terutama para remaja.zat ini juga banyak digunakan dalam pembuatan obat obat terlarang seperti narkoba.oleh karena bahayanya zat ini ,maka periu disediakan bacaan mengenai zat adiktif dan psikotropika yang memiliki informasi sekitar bahaya,pemanfaatan,dan dampak penggunaan zat ini.maka dari itu makalah ini dibuat agar kita semua lebih tahu mengenai zat adiktif dan psikotropika sehingga kita dapat membedakan mana yang sisi baik dan buruk dari zat ini.
B. TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Menjelaskan pengertian zat adiktif dan psikotropika.
2.      Menjelaskan dampak negatif zat adiktif dan psikotropika bagi                kesehatan,ekonomi,dan sosial.
3.      Memberikan informasi bagi pembaca seputar zat adiktif dan psikotropika.

C. MANFAAT
Adapun manfaat dari makalah ini adalah :
1.pembaca dapat mengetahui dampak penggunaan zat adiktif dan psikotropika.
2.Pembaca dapat mengenal tentang zat adiktif dan psikotropika.
3.Untuk menambah ilmu pengetahuan.
4.Untuk dijadikan sebagai bahan dokumen di perpustakaan.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

1. PENGERTIAN ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTRIPIKA.
A. Zat adiktif
Zat adiktif adalah istilah untuk zat-zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan ketergantungan psikologis yang panjang [drug dependence].kelompok zat adiktif adalah narkotika [zat atau obat yang berasal dari tanaman]atau bukan tanaman ,baik sintetik maupun semisintetik ,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran ,mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit ,dan dapat menimbulkan ketergantungan .jenis zat adiktif yaitu :
Narkotika.
Menurut UUD RI 22 / 1997 ,Narkotika adalah :zat atau obat yang berasal dari tananman atau bukan tanaman baik sintetik maupun semisintetik yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran ,hilangnya rasa ,mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri ,dan dapat menimbulkan ketergantungan .
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1.      Golongan I :narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi ,serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan .contoh Narkotika golongan I terdiri dari 26 macam antara lain opium mentah ,candu ,kokain ,ganja ,TCH ,dan heroin .
2.      Golongan II :narkotika yang berkhasiat pengobatan ,digunakan sebagai pilihan terakhir dan juga dapat digunakan dalam terapi dan /untuk tujuan pengrmbangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan .contoh :morfin ,petidin .narkotika golongan II terdiri dari 87 macam ,contohnya morfin ,opium ,dan petidin .


3.      Golongan III :narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembanyan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan .norkotika golongan III terdiri dari 14 macam ,contohnya etil ,morfin ,dan kodein .
Zat adiktif lainnya :
yang termasuk zat adiktif lainnya adalah bahan /zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika ,meliputi :
1.      Minuman Alkohol :mengandung etanoletil alkohol ,yang berpengaruh menekan susunan saraf ,dan sering menjadi bagian
dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu .jika digunakan bersamaan dengan dengan narkotika atau psikotropika akan memperkuat pengaruh obat /zat itu dalam tubuh manusia .ada 3 golongan minuman beralkohol :
A.    Golongan A :kadar etanol 1-5% [bir]
B.     Golongan B :kadar etanol 5-20%[berbagai minuman anggur].
C.     Golongan C :kadar etanol 20-45% [whisky, vodca, monson, johny, walker]

2.      Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik , yang terdapat pada berbagai barang keperluan keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : lem, tiner, penghapus cat kuku, bensin .
3.      Tembakau :pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat .dalam upayah penanggulangan NAPZA di masyarakat ,pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja ,harus menjadi bagian dari upayah pencegahan ,karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya .
A.    Psikotropika
Menurut UU RI No 5/1997,psikotropika adalah :zat atau obat ,baik alamiah maupun sintetik bukan narkotika ,yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku .
Pikotropika terdiri dari 4 golongan :
1.      Golongan I : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak tidak digunakan untuk terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : extasi. Zat psikotropika golongan I terdiri dari 26 macam .
2.      Golongan II : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. contoh : amphetamine. zat psikotropika golongan II terdiri dari 14 macam .

3.      Golongan III : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak diunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan .contoh : phenobarbital. Zat psikotropika golongan III terditi dari 9 macam .
4.      Golongan IV : psikotropika yang berkhasiat pengobatan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. contoh : diazepem, nitrazepem [BK’DUM]. Zat psikotropika golongan IV terdiri dari 60 macam.
Jenis-jenis psikotropika :
A.    psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat .contoh : LSD, MDMA, dan mascalin.
B.     Psikotropika yang berkhasiat tetapi dapat menimbulkan ketergantungan seperti amfetamin.
C.     Psikotropika dari kelompok hipnotik sedative,seperti barbiturat.efek ketergantungan sedang.
D.    Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan,seperti diazepam,nitrazepam.
Dampak
Zat adiktif memiliki beberapa dampak penggunaan oleh manusia yang dapat dibagi menjadi 3,yaitu dampak kesehatan,dampak sosial,dan dampak ekonomi.
A. Dampak Kesehatan
Dampak kesehatan akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika.
A.    mengurangi kemampuan darah dalam menyimpan oksigen karena zat ini mengandung racun yang berbahaya.
B.     Mengakibatkan kanker.
C.     Menyebapkan kesulitan dalam bernafas.
D.    Penurunan daya ingat.
E.     Kerusakan hati/kanker hati.
F.      Menimbulkan rasa kesibukan[rushing sensation].
G.    Menimbulkan semangat.
H.    Merasa waktu berjalan lambat.
I.       Pusing,kehilangan keseimbangan tabuh/mabuk.
J.       Timbul masalah kulit disekitar mulut dan hidung.
K.    Menimbulkan euphoria.
L.     Mual,muntah,sulit buang air besar.
M.   Kebingungan.
N.    Berkeringat
O.    Pingsan dan jantung berdebar-debar.
P.      Gelisah dan berubah suasana hati.
Q.    Denyut hati melambat.
R.     Tekanan darah menurun.
S.      Otot-otot menjadi lemah.
T.      Pupil mengecil dan gangguan penglihatan.
U.    Mengurangi bahkan menghilangkan rasa percaya diri.
V.    Banyak bicara.
W.   Gila rapus,gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
X.    Gangguan kebiasaan tidur.
Y.    Tekanan darah meningkatat.
B. Dampak sosial
Dampak sosial yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika oleh manusia.
  1. susah dalam bersosialisasi.
  2. Tidak percaya diri.
  3. Sulit pengendalian diri.
  4. Susah menyambung pembicaraan.
  5. Berfikir negatif pada diri sendiri.
  6. Bergembira secara berlebihan.
  7. Lebih bahyak berdiam diri.
  8. Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik.selain itu biasanya tukan candu narkoba akan bersikap anti sosial.keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
  9. Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau dapat dikeluarkan dari DO/drop out.
  10. Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindakan kriminal.
  11. dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajuban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agama.
  12. Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita/penjara yang sangat menyiksa lahir batin.
  13. Mendorong pemakaianya untuk melakukan tindakan kriminal karena harganya mahal dan ketergantungan terhadap obat itu,sehinga pemakai akan memaksakan diri untuk mengkomsumsi obat itu.
C. Dampak ekonomi
Berikut ini bebrapa dampak dalam bidang ekonomi akibat dari penggunaan zat adiktif dan zat psikotropika oleh manusia.
1.      Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2.      Masalah keuangan.obat-obatan yang dikomsumsi biasanya mahal.namun,bila sudah kecanduan maka pengguna akan melakukan apa saja untuk mendapatkannya.mereka dapat menjual barang pribadinya atau mengambil milik orang lain atau keluarga.
3.      Pemakai tidak akan dapat menabung dan memenuhi kebutuhan pokoknya sebagai manusia biasa,karena pemakai pemakai akan lebih mementingkan obat itu dari pada kebutuhan pokoknya.
Tindak pidana psikotropika dan zat adiktif
1.      UNDANG-UNDANG No.8 TAHUN 1996 TENTANG RATIFIKASI Convention On Psichotropic Substances 1971 [Konvensi Tentang psikotropika 1971]
2.      UNDANG-UNDANG No.23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN.
3.      No.5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA.
4.      PERATURAN MENTRI KESEHATAN No.124/MENKES/pen/II/1993, TANGGAL 8 FEBUARI 1993 TENTANG OBAT KERAS TERTENTU.
Pokok pokok sanksi hukum narkotika
  1. Menggunakan untuk diri sendiri atau terhadap orang lain dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal 15 tahun minimal 2 tahun dan denda maksimal 5 milyar minimal 25 juta [pasal 78]
  2. Memiliki,menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan II ancaman pidana mulai dari maksimal 12 tahun minimal 5 tahun dan denda maksimal 3 milyar minimal 100 juta [pasal 79]
  3. Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit atau menyediakan narkoba golongan I, golongan II dan golongan III dikenakan pidana mati minimal 4 tahun dan denda maksimal 7 milyar minimal 200 juta [pasal 82]
  4. Menginport, mengeksport, menawarkan untuk dijual,menyerahkan, menerima, menjadi perantaran dalam jual beli atau menukar narkotika golongan l atau golongan ll atau golongan lll dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal pidana mati minimal 4 tahun dan denda maksimal 7 milyar minimal 200 juta [pasal 80]
  5. Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberi narkotika golingan l atau golongan ll atau golongan lll dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal 20 tahun minimal 5 tahun dan denda maksimal 750 juta minimal 250 juta [pasal 84]
  6. Menggunakan narkotika golongan l bagi diri sendiri ,atau golongan ll atau golongan lll dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal 5 tahun minimal 2 tahun [pasal 85]
                    



BAB III
PEMBAHASAN

A.    IDE DASAR
Mengapa terjadi dampak penyalahgunaan zat adiktif bagi kesehatan manusia ? pada dasarnya baik masyarakat desa maupun kota ,pasti telah menggunakan zat adiktif makanam dalam kehidupan sehari-hari.secara ilmiah, zat adiktif makanan didefinisikan sebagai bahan yang ditambahkan dan dicampurkan sewaktu penggolahan makanan untuk meningkatkan mutu.disini zat adiktif makanan sudah termasuk : pewarna, penyedap, pengawet, pemantap, antioksidan, pengemulsi ,pengumpal, pemucat , pengental, dan anti gumpal.
Istilah zat adiktif sendiri mulai familiar di tengah masyarakat Indonesia setelah merebak khasus penggunaan formalin pada beberapa produk olahan pangan, tahu, ikan, dan daging yang terjadi pada beberapa bulan belakangan.formalin sendiri digunakan sebagai zat pengawet agar produk olahan tersebut tidak lekas busuk/terjauh dari mikroorganisme. Penyalahgunaan formalin ini membuka kacamata masyarakat untuk bersifat proaktif dalam memilah-milah mana zat adiktif yang dapat dikomsumsi dan mana yang berbahaya.
Beberapa upayah yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan zat adiktif makanan adalah sebagai berikut :
  1. mengkomsumsi makanan yang zat adiktif yang tidak berlebihan.
  2. Teliti memilih makanan yang mengandung zat adiktif dengan memeriksa kemasan, karat atau cacat lainnya.
  3. Amati apakah makanan tersebut berwarna mencolok jauh berbeda dari warna aslinya.biasanya makanan yang mencolok warnanya mengandung pewarna tekstil.
  4. Menggunakan zat adiktif yang berasal dari alam.
  5. Memilih sendiri zat adiktif yang akan digunakan sebagai bahan makanan.
  6. Periksa apakah makanan yang akan dikomsumsi telah terdaftar di Departemen Kesehatan atau belum.
  7. Amati konsumsi serta bahan-bahan kimia yang terkandung dalam makanan dengan cara membaca konsumsi bahan pada kemasan.
  8. Perhatikan kualitas makanan dan tanggal produksi dan serta kadaluarsa yang terdapat pada kemasan makanan yang akan dikomsumsi.
B.     LANGKAH PEMECAHAN MASALAH
Judul karya tulis :
Dampak penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi kesehatan dan upaya mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika .
Rumusan masalah :
Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan masalah dalam karya tulis ini ,sebagai berikuta :
ü  Mengapa terjadi dampak penyalahgunaan zat adiktif bagi kesehatan ?
ü  Bagaimana mengurangi dampak negatif bagi penggunaan zat adiktif dan psikotropika bagi kesehatan ?
Tujuan penelitian :
Tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan karya tulis ini adalah :
  1. mendeskripikan karya tulis yang berjudul tentang dampak penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi kesehatan.
  2. Meningkatkan ilmu pengetahuan alam.
C.     HASIL YANG DIHARAPKAN
Dengan membuat karya tulis ini maka kita berharap agar pembaca dapat memahami/mempelajari dengan baik karya tulis.karya tulis dibuat untuk mempelajari tentang dampak penyalahgunaan zat adiktif bagi kesehatan.
D.    HAMBATAN
Menurut kamus besar bahasa indonesia hambatan berasal dari kata hambat/menghambat berarti membuat sesuatu [perjalanan,pekerjaan,dll] menjadi lambat dan tidak lancar.
Dalam melakukan sesuatu tentunya tidaknya mulus seperti yang penulis dan pembaca inginkan.rintangan demi rintangan tentu ada dan akan bisa sulit diselesaikan bahkan ada hambatan yang harus diselesaikan dengan bantuan orang lain


BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Zat adiktif dan psikotropika itu terdiri dari berbagai jenis dan golongan.setiap pengguanaan zat adiktif dan psikotropika akan mendapat dampak bagi kesehatan dan kehidupan.untuk kesehatan tubuh,penggunaan zat adiktif dan psikotropika bagi kesehatan akan merusak beberapa fungsi organ dan mempengaruhi lancarnya kegiatan system organ.untuk kehidupan, berdampak pada sosial dan ekonomi. sedangkan untuk produsen ,pengguna ,dan pengedar zat adiktif dan psikotropika akan mendapat sanksi hukum sesuwai dengan hukum yang berlaku.untuk di negara kita akan diberi sanksi yang sudah diatur dalam undang undang dan peraturan hukum Negara Indonesia .
B.     SARAN
Berikut ini beberapa saran yang dapat digunakan untuk menghindari zat adiktif dan psikotropika :
  1. hindari para pengguna zat adiktif dan psikotropika supaya kita didak terpengaruh zat ini.
  2. Gunakan motto hidup yang positif.
  3. Berfikir untuk mencapai masa depan yang cemerlang.
  4. Jalani hidup dengan hal-hal yang positif dan menyenangkan.
  5. Gunakan waktu yang kosong untuk hal-hal positif.
  6. Terapkan hidup untuk menjauhi zat adiktif dan psikotropika.




DAFTAR PUSTAKA

2.http://malikmakassar.wordpress.com/20/08/05/zat-adiktif-dan-psikotropika/      



Comments

Popular posts from this blog

SUSUNAN ACARA PERNIKAHAN DALAM BAHASA JAWA

ALAT MUSIK TRADISIONAL DAN LAGU DAERAH

CONTOH PROPOSAL PENGAJUAN BANTUAN KE KABUPATEN